TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
(Peraturan Bupati Sleman No. 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik)
Pasal 20
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis dalam hal;
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengeculalian sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Tidak disediakannya informasi berdasarkan alasan pengecualian sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan atau;
- Penyampaian informasi melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
Pasal 21
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan kepada :
- Bupati apabila permohonan informasi publik disampaikan kepada PPID; dan
- PPID apabila permohonan informasi publik disampaikan kepada PPID Pembantu
- Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh Badan Publik
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
Formulir pengajuan keberatan download disini

Be the first to comment