Pelayanan Administrasi Terpadu Kapanewon

SK Panewu Mlati Nomor 018/Kep. Panewu/2023 tentang Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Kapanewon Mlati klik disini 

1. Adminduk
Pendaftaran Penduduk
a.
  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Keluarga (KK) Selama Pandemi Covid-19
b.
  1. KTP Elektronik (KTP-el)
  2. KTP Elektronik (KTP-el) Selama Pandemi Covid-19
c. Surat Keterangan Perekaman (Suket)
d. Kartu Identitas Anak
e. Pindah Penduduk
f. Masuk Penduduk
Pencatatan Sipil
a. Kutipan Akta Kelahiran
b. Kutipan Akta Kematian
c. Kutipan Akta Perkawinan
d. Kutipan Akta Perceraian
d. Formulir Surat Dispensasi Nikah
  Legalisasi Dokumen Kependudukan
2. Perizinan
a.
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Pelayanan IMB Selama Pandemi Covid-19
b. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
c. Surat Keterangan Domisili usaha
d. Izin Gangguan
3. Pemerintahan
 a.  Turun Waris/Hibah Pertanahan
 b.  Legalisasi Pertanahan
4. Perekonomian dan Pembangunan
a. Proposal Dana Hibah Gotong-royong
a. Proposal Dana Hibah Pemberdayaan Masyarakat
5. Kesejahteraan Masyarakat
a. Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI)
b. Jaring Pengaman Sosial (JPS)
c. Program Keluarga Harapan (PKH)