
Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran penting menampung aspirasi masyarakat., Pemerintah Kabupaten Sleman terus memberi pembinaaan dan pembekalan kepada BPD.
Amanah yang diberikan sangatlah diperlukan dan dapat memberikan arti nyata bagi kehidupan, pembangunan dan proses pemerintahan desa. Perda Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2016 mengharuskan tiap desa membentuk Badan Permusyawaratan Desa.
BPD merupakan perwujudan demokrasi di dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Pembentukan BPD melalui proses pembentukan yang melibatkan seluruh warga desa, diharap agar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa dapat memberi manfaat. Oleh karena itu perlu adanya pembinaan terhadap BPD berkaitan dengan pentingnya peran dan fungsi dari BPD.
Di Kecamatan Mlati dilaksanakan Pembinaan BPD se Kec.Mlati di hotel the Atrium, Mlati. Senin, 16/4. Dengan narasumber Ir.Dwi Herawati, M.Si. dari Balai Pemerintahan DIY, dengan materi Pembentukan BUMDES.
Dengan fungsi dan tugas BPD inilah, ia berharap aspirasi masyarakat secara langsung lebih dapat terkoordinir dan terakomodasi. Baik untuk proses perencanaan pembangunan desa, penetapan peraturan desa maupun pelaksanaan pembangunan daerah.
Di samping itu BPD juga berperan mengakomodasi aspirasi masyarakat, memiliki kewenangan untuk ikut pembahasan rancangan peraturan desa bersama kepala desa dan mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
Dengan keberadaan BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan bersama pemerintah desa, di harapkan bisa jadi media yang efektif guna memfasilitasi semua aspirasi masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat berpartisipasi baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi. dalam proses pembangunan desa.

Be the first to comment