Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 451/01513 tentang Pedoman Pelaksaanaan Kegiatan Kurban Selama Pandemi Covid-19 tanggal 30 Juni 2020. Surat ini ditujukan kepada Kepala Kemenag Sleman, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa, dan Panitia Penyelenggara Kegiatan Kurban se-Kabupaten Sleman.
SE ini diterbitkan sebagai upaya mengantisipasi dan meminimalkan potensi risiko penularan infeksi Covid-19, khusunya diwilayah Kabupaten Sleman.
Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 451/01513 selengkapnya dapat diunduk DISINI
Pedoman Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 H dari Kemenag DIY dapat diunduh DISINI
sumber gambar : https://www.freepik.com/premium-vector/cute-eid-al-adha-illustration_5126799.htm

Be the first to comment