Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Sleman No. 51 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata kerja Kecamatan Mlati sebagai berikut :
- Kecamatan Mlati merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Kecamatan Mlati mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
- Dalam menyelenggarakan tugas,Kecamatan Mlati mempunyai fungsi :
– Perumusan kebijakan tehnis sebagian urusan otonomidaerah dan tugas umum pemerintahan.
– Pelaksanaan tugas sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintahan.
– Penyelenggaraan pelayanan umum.
– Pembinaan dan pengkoordinasian wilayah, dan
– Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Be the first to comment