Berdasarkan Amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan.
Senin (20/3) petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman dengan didampingi Kepala Jawatan Umum Kapanewon Mlati dan pekerja sosial kalurahan melaksanakan pelayanan jemput bola perekaman e-KTP bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di wilayah Kapanewon Mlati.
Layanan jemput bola ini sebagai bentuk fasilitasi pelayanan prima dan untuk memastikan setiap warga negara bisa mengakses pelayanan administrasi kependudukan tanpa terkecuali, sehingga ODGJ pun bisa mendapatkan haknya untuk memperoleh dokumen kependudukan.
Pada kesempatan ini, sebanyak 11 ODGJ yang terdiri dari 6 warga Sendangadi dan 5 warga Sinduadi berkesempatan untuk melakukan perekaman e-KTP melalui layanan jemput bola. Layanan ini terselenggara dengan baik dengan bekerjasama dengan Pemerintah Kalurahan dalam mendata warganya yang memiliki keterbatasan dan belum melakukan perekaman e-KTP untuk kemudian diajukan ke Dukcapil Sleman melalui Kapanewon Mlati.

Be the first to comment