Kalurahan Tlogoadi dan Sendangadi Diresmikan Sebagai Kalurahan Sadar Hukum

Kalurahan Tlogoadi dan Kalurahan Sendangadi diresmikan sebagai Kalurahan Sadar Hukum oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta bersama dengan 67 Kalurahan lainnya, Kamis (23/6) di Aula Kanwil Kemenkumham DIY. Sebanyak 69 Kalurahan dari total 483 total Kalurahan se DIY terpilih mendapatkan predikat sadar hukum dengan rincian  29 Kalurahan dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul 10 Kalurahan, Kabupaten Sleman 10 Kalurahan, Kabupaten Gunung Kidul 10 Kalurahan dan Kulon Progo 10 Kalurahan.

Kalurahan yang dipilih ini telah memenuhi enam kriteria yang ditetapkan, antara lain tidak ada perkawinan di bawah umur sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Kemudian kepatuhan membayar pajak mencapai 90% atau lebih, tingkat kriminalitas rendah, tidak ada kasus narkoba, tingkat kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup yang baik, dan kriteria lain yang ditetapkan oleh masing-masing Pemda.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.KP.05.03 Tahun 2022, Panewu Mlati mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dalam bentuk mendali atas jasanya dalam membina dan mengembangkan Kalurahan Tlogoadi dan Sendangadi menjadi Kalurahan Sadar Hukum.

Harapannya kalurahan yang sudah terpilih bisa mepercontohan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di provinsi ini

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*