Dukcapil Sleman dan Kapanewon Mlati Adakan Layanan Jemput Bola Perekaman E-KTP

Berdasarkan Amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan.

Kamis (27/1) petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman dengan didampingi Kepala Jawatan Umum Kapanewon Mlati melaksanakan pelayanan jemput bola perekaman e-KTP bagi warga penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus di wilayah Kapanewon Mlati.

Layanan jemput bola ini sebagai bentuk pelayanan prima dan untuk memastikan setiap warga negara bisa mengakses pelayanan administrasi kependudukan tanpa terkecuali, sehingga warga disabilitaspun bisa mendapatkan haknya untuk memperoleh dokumen kependudukan.

Pada kesempatan ini, sebanyak 6 penyandang disabilitas yang tinggal di padukuhan Sendari, Kaweden, Jodag, Bedingin, dan Cabakan berkesempatan untuk melakukan perekaman e-KTP melalui layanan jemput bola. Layanan ini terselenggara dengan baik dengan bekerjasama dengan Pemerintah Kalurahan dalam mendata warganya yang memiliki keterbatasan dan belum melakukan perekaman e-KTP untuk kemudian diajukan ke Dukcapil Sleman.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*