Kapanewon Mlati melalui Jawatan Praja melaksanakan pembinaan pengelolaan aset Kalurahan dengan narasumber Kepala Seksi Aset Kaluraha Dinas PMK, Yohanes Purnama Kristiawan, M.I.P. Pembinaan dilaksanakan pada Rabu, 24 Februari 2021 di Ruang Rapat Lantai II Kapanewon Mlati.
Pada kesempatan ini Yohanes menyosialisasikan mengenai Peraturan Bupati Sleman Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara pengelolaan Aset Desa dengan menetapkan batasan istilah yang di gunakan dalam pengaturannya. Beberapa hal yang dibahas pada sosialisasi kali ini meliputi :
- pengelolaan aset
- jenis-jenis aset
- kelompok pendapatan asli Kalurahan
- aset yangberasal dari hibah
- peraturan Kalurahan tentang pungutan Kalurahan
Pengelolaan aset Desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Pembinaan ini dihadiri oleh Panewu Anom Mlati, Kawat Praja, Lurah di Kapanewon Mlati atau yang mewakili dan Pendamping Desa yang bertugas di wilayah Kapanewon Mlati.


Be the first to comment